Pasal 13
BAB 4 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERBENDAHARAAN NEGARA
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara melalui Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, dapat dipertimbangkan dengan persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pembinaan dan bimbingan teknis di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas negara, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, analisis laporan keuangan Bendahara Umum Negara, dan/atau pembinaan pengelola perbendaharaan paling singkat 2 (dua) tahun dan masih melaksanakan tugas di bidang berkenaan; e. lulus seleksi Penyesuaian/Inpassing yang diselenggarakan oleh Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Kesekretariatan pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara; f. Nilai Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/berat; h. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada saat Penyesuaian/Inpassing; i. tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan Negara pada saat Penyesuaian/Inpassing; dan j. berijazah paling rendah S-1 (Strata Satu)/D-4 (Diploma-Empat) atau setara.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara sesuai jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. (3) Pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, laporan keuangan Bendahara Umum Negara, dan/atau pembinaan pengelola perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi: a. bertugas pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara yang melaksanakan fungsi di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, laporan keuangan Bendahara Umum Negara, dan/atau pembinaan pengelola perbendaharaan; dan/atau b. bertugas sebagai ketua/anggota tim dalam kegiatan di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, laporan keuangan Bendahara Umum Negara, dan/atau pembinaan pengelola perbendaharaan pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara. (4) Pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, laporan keuangan Bendahara Umum Negara, dan/atau pembinaan pengelola perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dihitung secara kumulatif.
(5) Batas waktu Penyesuaian/Inpassing mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara.
