Pasal 12
BAB 4 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERBENDAHARAAN NEGARA
(1) Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang memperoleh ijazah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma- Empat) dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara dengan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain, dengan ketentuan sebagai berikut: a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara; b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara; c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai SKJ yang disusun oleh Instansi Pembina; d. memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan; e. memiliki pangkat Penata Muda (Golongan Ruang III/a). (2) Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang akan diangkat menjadi Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit dari ijazah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) ditambah sebesar 65% (enam puluh lima persen) Angka Kredit Kumulatif dari diklat, tugas jabatan, dan pengembangan profesi dengan tidak memperhitungkan Angka Kredit dari unsur penunjang.
