Pasal 11
BAB 4 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERBENDAHARAAN NEGARA
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. memiliki ijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang ekonomi, keuangan, akuntansi, manajemen, hukum, kebijakan publik, sistem informasi/teknologi, atau administrasi; e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai SKJ yang disusun oleh Instansi Pembina; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, laporan keuangan Bendahara Umum Negara, dan/atau pembinaan pengelola perbendaharaan paling sedikit 2 (dua) tahun; g. Nilai Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; h. berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda;
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya; dan
- 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama untuk PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi; i. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/berat; j. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada saat perpindahan jabatan; dan k. tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan Negara pada saat perpindahan jabatan. (2) Penyampaian usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima PPK paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h. (3) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara sesuai jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. (4) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai
dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (5) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
