Pasal 10
BAB 4 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERBENDAHARAAN NEGARA
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang ekonomi, keuangan, akuntansi, manajemen, hukum, kebijakan publik, sistem informasi/teknologi, atau administrasi; e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai SKJ yang disusun oleh Instansi Pembina; dan f. Nilai Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara yang telah ditetapkan melalui pengadaan dari calon PNS. (3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara. (4) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, laporan keuangan Bendahara Umum Negara, dan/atau pembinaan pengelola perbendaharaan sesuai dengan jenjangnya. (5) Analis Perbendaharaan Negara yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan dari jabatannya. (6) Pelaksanaan tugas di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, laporan keuangan Bendahara Umum Negara, dan/atau
pembinaan pengelola perbendaharaan yang dilakukan selama masa calon PNS atau PNS dapat diperhitungkan sebagai bagian dari penilaian Angka Kredit sepanjang menyertakan bukti fisik yang lengkap sesuai yang dipersyaratkan dalam Lampiran III huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
