PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 149-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam...
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya Tahun Anggaran 2016 kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai BLU yang berasal dari tenaga profesional non PNS, ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin BLU dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini dan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan remunerasi pada masing-masing BLU.
