PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 149-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK...
Pasal 44
pasal.id
(1) Perusahaan KITE Pembebasan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban setelah ekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5) atas Hasil Produksi yang diimpor kembali sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) yang belum disampaikan laporan pertanggungjawaban. (2) Laporan pertanggungjawaban disampaikan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dengan melampirkan dokumen pendukung tambahan berupa: a. pemberitahuan pabean impor kembali Hasil Produksi; b. pemberitahuan pabean ekspor kembali Hasil Produksi; dan c. surat persetujuan atau penolakan atas laporan realisasi ekspor kembali Hasil Produksi.
