Pasal 43
pasal.id
(1) Perusahaan KITE Pembebasan wajib menyampaikan laporan realisasi atas ekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5) disertai dengan dokumen pendukung kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal berakhirnya batas waktu ekspor kembali. (2) Atas laporan realisasi ekspor yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU melakukan penelitian dan memberikan persetujuan atau penolakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak laporan realisasi ekspor diterima secara lengkap. (3) Laporan realisasi ekspor disetujui apabila dapat dibuktikan bahwa barang yang diekspor kembali merupakan Hasil Produksi yang diimpor kembali. (4) Dalam hal laporan realisasi ekspor disetujui, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. jaminan dikembalikan, dalam hal barang yang diekspor kembali merupakan Hasil Produksi yang diimpor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1); atau b. persetujuan tersebut menjadi dasar dalam penelitian laporan pertanggungjawaban, dalam hal barang yang diekspor kembali merupakan Hasil Produksi yang diimpor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2). (5) Dalam hal laporan realisasi ekspor ditolak, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Perusahaan KITE Pembebasan wajib melunasi Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang, dalam hal barang yang diekspor kembali merupakan Hasil Produksi yang diimpor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1); atau b. penolakan tersebut menjadi dasar dalam penelitian laporan pertanggungjawaban, dalam hal barang yang diekspor kembali merupakan Hasil Produksi yang diimpor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2). (6) Dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan tidak melakukan ekspor kembali sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5) atau tidak menyampaikan laporan realisasi ekspor sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. apabila Hasil Produksi yang diimpor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) laporan pertanggungjawabannya telah disetujui, Perusahaan KITE Pembebasan wajib melunasi Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang; atau b. apabila Hasil Produksi yang diimpor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) laporan pertanggungjawabannya belum disetujui, laporan pertanggungjawaban ditolak. (7) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU menerbitkan surat penetapan pabean sebagai dasar penagihan atas kewajiban pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan ayat (6) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Pajak dalam rangka impor berupa PPN atau PPN dan PPnBM yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan ayat (6) huruf a, tidak dapat dikreditkan. (9) Laporan realisasi ekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
