PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 149-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK...
Pasal 42
pasal.id
(1) Ekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5) atas Hasil Produksi yang diimpor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ekspor. (2) Perusahaan KITE Pembebasan wajib menyampaikan pemberitahuan pabean ekspor dengan jenis reekspor dalam rangka fasilitas KITE Pembebasan.
