Pasal 41
pasal.id
(1) Terhadap Hasil Produksi yang akan dilakukan impor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), yang laporan pertanggungjawabannya telah disetujui, pada saat impor kembali Hasil Produksi berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Perusahaan KITE Pembebasan wajib:
- menyerahkan jaminan sebesar Bea Masuk serta pajak dalam rangka impor berdasarkan tarif
dan nilai barang atas barang yang diimpor kembali; dan 2. melampirkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5) huruf b; b. dilakukan pemeriksaan pabean; dan c. impor kembali dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai. (2) Terhadap Hasil Produksi yang akan dilakukan impor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), yang laporan pertanggungjawabannya belum disetujui, pada saat impor kembali Hasil Produksi berlaku ketentuan sebagai berikut: a. diberikan pembebasan Bea Masuk serta tidak dipungut pajak dalam rangka impor; b. Perusahaan KITE Pembebasan wajib melampirkan Keputusan Menteri mengenai pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5) huruf a; c. dilakukan pemeriksaan pabean meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik; dan d. impor kembali dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai.
