Pasal 40
pasal.id
(1) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), Perusahaan KITE Pembebasan mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan: a. alasan dilakukannya impor kembali Hasil Produksi disertai bukti pendukung; b. rincian jumlah dan jenis barang serta nilai pabean Hasil Produksi yang diimpor kembali; c. rincian jumlah dan jenis barang serta nilai pabean Barang dan Bahan yang diolah menjadi Hasil Produksi yang diimpor kembali;
d. pemberitahuan pabean ekspor atas Hasil Produksi yang diimpor kembali; dan e. pemberitahuan pabean impor atas Barang dan Bahan yang diolah menjadi Hasil Produksi yang diimpor kembali. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui SKP atau secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU. (4) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama: a. 5 (lima) jam kerja setelah permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik; atau b. 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU atas nama Menteri menerbitkan: a. Keputusan Menteri mengenai pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor, dalam hal laporan pertanggungjawaban atas Barang dan Bahan belum disetujui; atau b. surat persetujuan impor kembali, dalam hal laporan pertanggungjawaban atas Barang dan Bahan telah disetujui. (6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. (7) Dalam hal telah diterbitkan Keputusan Menteri mengenai pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban atas Barang dan Bahan diperpanjang paling lama sampai dengan berakhirnya batas waktu ekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5) ditambah 60 (enam puluh) hari; dan b. Perusahaan KITE Pembebasan wajib melakukan perpanjangan waktu jaminan. (8) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
