Pasal 39
pasal.id
(1) Hasil Produksi yang telah diekspor dapat diimpor kembali karena alasan tertentu dengan persetujuan Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan. (2) Impor kembali atas Hasil Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemasukan kembali ke dalam daerah pabean atas Hasil Produksi yang sebelumnya diekspor yang tidak mengalami proses pengerjaan atau penyempurnaan apapun. (3) Alasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain: a. diimpor kembali untuk diperbaiki (rework); b. ditolak oleh pembeli di luar negeri; atau c. terjadi kondisi kahar (force majeure) di negara tujuan ekspor. (4) Hasil Produksi yang diekspor dapat diajukan untuk diimpor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor. (5) Hasil Produksi yang diimpor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diekspor kembali dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor kembali dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan dengan persetujuan Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan.
