Pasal 38
pasal.id
(1) Dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan akan berubah status menjadi Pengusaha Kawasan Berikat atau Pengusaha di Kawasan Berikat, Perusahaan KITE Pembebasan mengajukan permohonan izin Kawasan Berikat kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU. (2) Dalam hal permohonan izin Kawasan Berikat disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan membekukan fasilitas KITE Pembebasan. (3) Perusahaan KITE Pembebasan dapat mengajukan permohonan penetapan Barang dan Bahan yang masih dalam periode KITE Pembebasan namun belum diselesaikan menjadi saldo awal persediaan Kawasan Berikat kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan. (4) Barang dan Bahan yang belum diselesaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa: a. Barang dan Bahan yang telah dilakukan kegiatan olah, rakit, dan/atau pasang; dan b. Barang dan Bahan yang belum dilakukan kegiatan olah, rakit, dan/atau pasang. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan sebelum kegiatan operasional Kawasan Berikat dimulai. (6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara elektronik melalui SKP atau secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU. (7) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal surat permohonan
diterima dengan melakukan pencacahan terhadap Barang dan Bahan yang belum diselesaikan. (8) Pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Berikat. (9) Hasil pencacahan dituangkan dalam berita acara pencacahan, dengan menyebutkan pemberitahuan pabean impor dan/atau pemberitahuan pabean untuk pemasukan asal Barang dan Bahan. (10) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU menerbitkan keputusan mengenai penetapan Barang dan Bahan yang menjadi saldo awal persediaan Kawasan Berikat, berdasarkan berita acara pencacahan, paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal pencacahan. (11) Atas Barang dan Bahan yang telah ditetapkan sebagai saldo awal persediaan Kawasan Berikat, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. diperlakukan sebagai barang impor dengan mendapat penangguhan Bea Masuk; b. tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM; dan c. dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Kawasan Berikat. (12) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU mengembalikan jaminan atas Barang dan Bahan yang telah ditetapkan sebagai saldo awal persediaan Kawasan Berikat. (13) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU melakukan penyesuaian saldo Barang dan Bahan yang harus dipertanggungjawabkan pada SKP berdasarkan penetapan saldo awal persediaan Kawasan Berikat. (14) Atas Barang dan Bahan yang telah dilakukan penyelesaian tetapi belum disampaikan laporan pertanggungjawabannya dan masih dalam periode KITE Pembebasan, Perusahaan KITE Pembebasan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban. (15) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU atas nama Menteri melakukan pencabutan terhadap Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, dalam hal laporan pertanggungjawaban atas Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (14) telah mendapatkan putusan. (16) Realisasi ekspor yang telah dilakukan oleh Perusahaan KITE Pembebasan dapat diperhitungkan dalam penentuan batas penjualan Hasil Produksi dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean. (17) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU melakukan penagihan Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, dan PPN atau PPN dan PPnBM serta sanksi administrasi berupa denda dan sanksi administrasi atas Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam hal berdasarkan hasil pencacahan ditemukan Barang dan Bahan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan/atau telah melewati periode KITE Pembebasan.
