Pasal 37
pasal.id
(1) Dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan: a. segera mendata dan menerbitkan tagihan Bea Masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM atas Barang dan Bahan yang belum dilakukan penyelesaian;
b. segera melakukan pencairan jaminan atas tagihan sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada penjamin; dan c. segera mengajukan tagihan sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada kurator yang ditunjuk oleh pengadilan sebelum batas akhir pengajuan tagihan yang ditetapkan oleh Hakim Pengawasan. (2) Penagihan atas kewajiban pungutan negara yang terutang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai kepailitan.
