Pasal 36
pasal.id
(1) Fasilitas KITE Pembebasan dicabut dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan: a. tidak melakukan impor atau pemasukan dengan menggunakan fasilitas KITE Pembebasan:
- dalam waktu 1 (satu) tahun sejak dibekukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (1), dalam hal tidak terdapat saldo Barang dan Bahan yang masih dalam periode KITE Pembebasan atau perpanjangan periode KITE Pembebasan; atau
- dalam waktu 2 (dua) tahun sejak dibekukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (1), dalam hal terdapat perpanjangan periode KITE Pembebasan yang berakhir melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibekukan. b. tidak mengajukan permohonan dan/atau pemberitahuan perubahan data kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal fasilitas KITE Pembebasan dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b; c. diterbitkan surat paksa karena ada tagihan yang tidak dilunasi; d. terbukti telah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; e. berubah status menjadi pengusaha Kawasan Berikat atau pengusaha di Kawasan Berikat, setelah laporan pertanggungjawaban atas penyelesaian Barang dan Bahan mendapatkan putusan; f. dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; g. tidak lagi memenuhi kriteria untuk memperoleh fasilitas KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; h. direkomendasikan untuk dicabut berdasarkan hasil monitoring, evaluasi, dan/atau audit karena tidak memenuhi ketentuan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan; dan/atau i. mengajukan permohonan untuk dilakukan pencabutan fasilitas KITE Pembebasan.
(2) Dalam hal fasilitas KITE Pembebasan dicabut dengan alasan selain karena berubah status menjadi pengusaha Kawasan Berikat atau pengusaha di Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencabutan, Perusahaan KITE Pembebasan wajib: a. melaporkan Barang dan Bahan yang telah dilakukan penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 namun belum disampaikan laporan pertanggung jawabannya; b. melunasi seluruh tagihan terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan; dan c. menyelesaikan saldo Barang dan Bahan yang belum dilakukan penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22. (3) Saldo Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diselesaikan dengan cara: a. dilunasi Bea Masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM atas Barang dan Bahan yang pada saat impor atau pemasukan mendapatkan fasilitas KITE Pembebasan; dan/atau b. dilakukan ekspor dan/atau dikembalikan. (4) Dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan tidak melakukan penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pencabutan, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU melakukan penagihan dengan ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal Barang dan Bahan masih dalam periode KITE pembebasan, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU melakukan penagihan:
- Bea Masuk dan PPN atau PPN dan PPnBM; dan
- Bea Masuk Tambahan dalam hal Barang dan Bahan dikenakan Bea Masuk Tambahan, atas Barang dan Bahan yang pada saat impor atau pemasukan mendapatkan fasilitas KITE Pembebasan. b. dalam hal telah melewati periode KITE pembebasan, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU melakukan penagihan:
- Bea Masuk atas Barang dan Bahan yang pada saat impor atau pemasukan mendapatkan fasilitas KITE Pembebasan;
- Bea Masuk Tambahan dalam hal Barang dan Bahan yang diimpor atau dimasukkan dikenakan Bea Masuk Tambahan;
- PPN atau PPN dan PPnBM atas Barang dan Bahan yang pada saat impor atau pemasukan mendapatkan fasilitas KITE Pembebasan;
- sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengenaan sanksi
administrasi berupa denda di bidang kepabeanan; dan 5. sanksi administrasi atas PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (5) Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung besarnya PPN atau PPN dan PPnBM yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) sebesar nilai impor atau pemasukan. (6) Saat terutangnya PPN atau PPN dan PPnBM yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) yaitu pada saat impor atau pemasukan. (7) Dalam hal pelunasan PPN atau PPN dan PPnBM dilakukan setelah saat terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Perusahaan KITE dikenakan sanksi keterlambatan penyetoran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (8) Dalam hal Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan Barang dan Bahan yang terkena ketentuan pembatasan, dilakukan penyegelan. (9) Perusahaan KITE Pembebasan wajib melakukan penyelesaian Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dengan cara: a. dilakukan ekspor dan/atau dikembalikan; b. diserahkan ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut; dan/atau c. dilakukan pemenuhan ketentuan pembatasan dan dilunasi Bea Masuk dan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (8). (10) Dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan tidak melakukan penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dimusnahkan. (11) Dalam proses pencabutan fasilitas KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan KITE Pembebasan dapat: a. terlebih dahulu dilakukan monitoring dan/atau evaluasi oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU; atau b. dilakukan audit kepabeanan.
