Pasal 45
pasal.id
(1) Impor Barang dan Bahan berupa barang kena cukai, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cukai. (2) Ekspor Hasil Produksi yang dikenakan bea keluar, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemungutan bea keluar. (3) Terhadap penjualan ke tempat lain dalam daerah pabean berupa sisa proses produksi (scrap/waste) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko. (4) Tata cara penetapan atas kewajiban pembayaran Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN atau PPN dan PPnBM, serta sanksi administrasi berupa denda dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penetapan Pejabat Bea dan Cukai atas kewajiban pembayaran Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, pajak dalam rangka impor, serta sanksi administrasi berupa denda.
