Pasal 33
pasal.id
(1) Pengawasan terhadap Perusahaan KITE Pembebasan dilakukan oleh: a. Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan; dan b. Kantor Wilayah dan Kantor Pabean, atau KPU yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha Perusahaan KITE Pembebasan. (2) Untuk keperluan pengawasan fasilitas KITE Pembebasan, Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan dan/atau pengawasan terhadap pemberian fasilitas KITE Pembebasan. (3) Pemeriksaan dan/atau pengawasan terhadap Barang dan Bahan yang diimpor atau dimasukkan dengan menggunakan fasilitas KITE Pembebasan dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
