Pasal 34
pasal.id
(1) Fasilitas KITE Pembebasan dibekukan dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan: a. tidak melakukan kegiatan impor dan/atau pemasukan Barang dan Bahan dengan menggunakan fasilitas KITE Pembebasan selama periode 1 (satu) tahun; b. ditemukan data yang tidak sesuai dengan data pada Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan; c. tidak memenuhi ketentuan pembongkaran dan/atau penyimpanan Barang dan Bahan serta Hasil Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, paling lama 6 (enam) bulan berdasarkan pertimbangan manajemen risiko Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU; d. tidak memenuhi ketentuan subkontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, paling lama 6 (enam) bulan berdasarkan pertimbangan manajemen risiko Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU;
e. tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (8); f. tidak bersedia untuk dilakukan monitoring dan/atau evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); g. tidak menyerahkan dokumen dan/atau data yang diperlukan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4); h. tidak memasang papan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); i. tidak melakukan penatausahaan Barang dan Bahan asal fasilitas KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); j. tidak menyerahkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3); k. tidak mendayagunakan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a; l. tidak mendayagunakan closed circuit television (CCTV) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b; m. diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai dengan bukti permulaan yang cukup berdasarkan rekomendasi penyidik; dan/atau n. Perusahaan KITE Pembebasan berubah status menjadi Pengusaha Kawasan Berikat atau Pengusaha di Kawasan Berikat dan permohonan izin Kawasan Berikat telah disetujui. (2) Dalam hal fasilitas KITE Pembebasan dibekukan, atas impor dan/atau pemasukan Barang dan Bahan tidak diberikan fasilitas KITE Pembebasan sejak tanggal pembekuan. (3) Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan hak Perusahaan KITE Pembebasan untuk melakukan kegiatan kepabeanan lain dan kewajiban sebagai Perusahaan KITE Pembebasan.
