Pasal 32
pasal.id
(1) Untuk menguji kepatuhan Perusahaan KITE Pembebasan atas ketentuan penggunaan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan audit kepabeanan. (2) Pelaksanaan kegiatan audit kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi penelusuran Barang dan Bahan ke perusahaan penerima subkontrak. (3) Dalam hal berdasarkan hasil audit kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditemukan Barang dan Bahan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau tidak memenuhi ketentuan pemberian fasilitas KITE
Pembebasan, Perusahaan KITE Pembebasan wajib melunasi: a. Bea Masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM; b. Bea Masuk Tambahan dalam hal Barang dan Bahan yang diimpor atau dimasukkan dikenakan Bea Masuk Tambahan; c. sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan; dan d. sanksi administrasi atas PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (4) PPN atau PPN dan PPnBM yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, tidak dapat dikreditkan. (5) Hasil audit kepabeanan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan. (6) Hasil audit kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit harus memuat rincian mengenai: a. Barang dan Bahan yang telah dilakukan ekspor sebagaimana dimaksud dalam
