Pasal 31
pasal.id
(1) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan dan/atau Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha Perusahaan KITE Pembebasan, melakukan monitoring dan/atau evaluasi terhadap pemberian fasilitas KITE Pembebasan secara periodik. (2) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan dan/atau Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha Perusahaan KITE Pembebasan, dapat melakukan monitoring secara khusus dengan tujuan tertentu terhadap pemberian fasilitas KITE Pembebasan berdasarkan manajemen risiko, selain kegiatan monitoring dan/atau evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Untuk evaluasi kebijakan fasilitas KITE Pembebasan, Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat melakukan monitoring dan/atau evaluasi terhadap pemberian fasilitas KITE Pembebasan. (4) Perusahaan KITE Pembebasan wajib menyerahkan dokumen dan/atau data yang diperlukan dalam pelaksanaan monitoring dan/atau evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). (5) Dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan: a. tidak bersedia untuk dilakukan monitoring dan/atau evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3); dan/atau b. tidak menyerahkan dokumen dan/atau data sebagaimana dimaksud pada ayat (4), fasilitas KITE Pembebasan dibekukan. (6) Hasil monitoring dan/atau evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3): a. disampaikan kepada unit yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang audit kepabeanan dan/atau
unit yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan sebagai informasi awal; b. digunakan sebagai dasar untuk melakukan asistensi, pembinaan, apresiasi, pembekuan, dan/atau pencabutan fasilitas KITE Pembebasan; dan/atau c. digunakan sebagai dasar penagihan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta sanksi administrasi di bidang kepabeanan dan perpajakan apabila terdapat Barang dan Bahan yang tidak memenuhi ketentuan pemberian fasilitas KITE Pembebasan. (7) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU menerbitkan surat penetapan pabean sebagai dasar penagihan atas kewajiban pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c, tidak dapat dikreditkan. (9) Pelunasan atau penyelesaian lainnya atas tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban penyelesaian Barang dan Bahan. (10) Perusahaan KITE Pembebasan dapat melakukan kegiatan monitoring mandiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai monitoring dan evaluasi terhadap penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor. (11) Kegiatan monitoring dan/atau evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai monitoring dan evaluasi terhadap penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor.
