Pasal 30
pasal.id
(1) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diberikan putusan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal register sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (6). (2) Keputusan atas laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. menyetujui seluruhnya; b. menyetujui sebagian; atau c. menolak seluruhnya. (3) Terhadap laporan pertanggungjawaban yang disetujui seluruhnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan: a. menyesuaikan saldo Barang dan Bahan; dan b. menerbitkan surat penyesuaian atau pengembalian jaminan. (4) Terhadap laporan pertanggungjawaban yang disetujui sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan: a. menyesuaikan saldo Barang dan Bahan atas saldo Barang dan Bahan yang disetujui; b. menerbitkan surat penyesuaian atau pengembalian jaminan atas saldo Barang dan Bahan yang disetujui; dan c. menerbitkan surat penolakan disertai alasan atas saldo Barang dan Bahan yang ditolak. (5) Penyesuaian saldo Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a berdasarkan pemakaian Barang dan Bahan termasuk sisa proses produksinya. (6) Dalam hal Barang dan Bahan yang disampaikan dalam laporan pertanggungjawaban merupakan Barang dan Bahan yang Hasil Produksinya: a. diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dan huruf b; dan/atau b. dilakukan penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) sampai (7), ayat (14), dan ayat (15), melebihi periode KITE pembebasan, dapat diberikan persetujuan dengan ketentuan Perusahaan KITE Pembebasan wajib membayar pungutan negara yang terutang.
(7) Pungutan negara yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa: a. Bea Masuk atas Barang dan Bahan yang pada saat impor atau pemasukan mendapat fasilitas KITE Pembebasan; b. Bea Masuk Tambahan dalam hal Barang dan Bahan yang diimpor atau dimasukkan dikenakan Bea Masuk Tambahan; dan c. PPN atau PPN dan PPnBM atas Barang dan Bahan yang pada saat impor atau pemasukan mendapat fasilitas KITE Pembebasan. (8) Terhadap Barang dan Bahan yang disetujui laporan pertanggungjawabannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila dikemudian hari berdasarkan hasil audit kepabeanan atau penelitian kembali terdapat bukti lain yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN atau PPN dan PPnBM, serta sanksi administrasi di bidang kepabeanan dan perpajakan, Perusahaan KITE Pembebasan wajib melunasi kekurangan pembayaran dimaksud. (9) Terhadap Barang dan Bahan yang disetujui laporan pertanggungjawabannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila dikemudian hari ditemukan bukti bahwa tidak terdapat realisasi penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 atau tidak terdapat Devisa Hasil Ekspor karena tidak ada transaksi ekspor, Perusahaan KITE Pembebasan wajib melunasi: a. Bea Masuk atas Barang dan Bahan yang pada saat impor atau pemasukan mendapat fasilitas KITE Pembebasan; b. Bea Masuk Tambahan dalam hal Barang dan Bahan yang diimpor atau dimasukkan dikenakan Bea Masuk Tambahan; c. PPN atau PPN dan PPnBM atas Barang dan Bahan yang pada saat impor atau pemasukan mendapat fasilitas KITE Pembebasan; d. sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan; dan e. sanksi administrasi atas PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan, karena tidak memenuhi ketentuan pemberian fasilitas KITE Pembebasan. (10) Terhadap laporan pertanggungjawaban yang ditolak seluruhnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diterbitkan surat penolakan disertai alasan. (11) Terhadap Barang dan Bahan yang ditolak laporan pertanggungjawabannya karena nilai ekspor lebih kecil dari pada nilai impor disebabkan adanya penyalahgunaan fasilitas berupa kecurangan berdasarkan hasil penelitian dan/atau monitoring dan/atau evaluasi Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (13), Perusahaan KITE Pembebasan wajib melunasi: a. Bea Masuk atas Barang dan Bahan yang pada saat impor atau pemasukan mendapat fasilitas KITE Pembebasan;
b. Bea Masuk Tambahan dalam hal Barang dan Bahan yang diimpor atau dimasukkan dikenakan Bea Masuk Tambahan; c. PPN atau PPN dan PPnBM atas Barang dan Bahan yang pada saat impor atau pemasukan mendapat fasilitas KITE Pembebasan; d. sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan; dan e. sanksi administrasi atas PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan, (12) Terhadap Barang dan Bahan yang ditolak laporan pertanggungjawabannya selain disebabkan nilai ekspor lebih kecil dari pada nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (11), laporan pertanggungjawaban dapat disampaikan kembali sepanjang jangka waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) belum berakhir. (13) Terhadap Barang dan Bahan yang ditolak laporan pertanggungjawabannya namun jangka waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) telah berakhir, Perusahaan KITE Pembebasan wajib melunasi: a. Bea Masuk atas Barang dan Bahan yang pada saat impor atau pemasukan mendapat fasilitas KITE Pembebasan; b. Bea Masuk Tambahan dalam hal Barang dan Bahan yang diimpor atau dimasukkan dikenakan Bea Masuk Tambahan; c. PPN atau PPN dan PPnBM atas Barang dan Bahan yang pada saat impor atau pemasukan mendapat fasilitas KITE Pembebasan; d. sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan; dan e. sanksi administrasi atas PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (14) Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung besarnya PPN atau PPN dan PPnBM yang harus dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c, ayat (9) huruf c, ayat (11) huruf c, dan ayat (13) huruf c yaitu sebesar nilai impor atau pemasukan. (15) Saat terutangnya PPN atau PPN dan PPnBM yang harus dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c, ayat (9) huruf c, ayat (11) huruf c, dan ayat (13) huruf c yaitu pada saat impor atau pemasukan.
(16) PPN atau PPN dan PPnBM yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c, ayat (9) huruf c, ayat (11) huruf c, dan ayat (13) huruf c, tidak dapat dikreditkan.
