Pasal 29
pasal.id
(1) Laporan pertanggungjawaban Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 disampaikan melalui SKP. (2) Dalam hal terdapat gangguan operasional pada SKP, laporan pertanggungjawaban Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 beserta kelengkapannya dapat disampaikan melalui media penyimpanan elektronik. (3) Dalam hal laporan pertanggungjawaban Barang dan Bahan tidak dapat disampaikan melalui media penyimpanan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), laporan pertanggungjawaban Barang dan Bahan beserta kelengkapannya disampaikan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan. (4) Terhadap laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKP melakukan validasi terhadap kebenaran: a. impor dan/atau pemasukan; dan b. transaksi ekspor atau penyelesaian lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22. (5) Terhadap laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan melakukan validasi terhadap kebenaran: a. impor dan/atau pemasukan; dan b. transaksi ekspor atau penyelesaian lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(6) Dalam hal hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5) menunjukkan kesesuaian, laporan pertanggungjawaban diberikan register. (7) Dalam hal hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5) menunjukkan adanya ketidaksesuaian, laporan pertanggungjawaban dikembalikan disertai dengan alasan. (8) Terhadap laporan pertanggungjawaban yang telah mendapatkan register sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU melakukan penelitian terhadap: a. pemenuhan periode KITE Pembebasan; b. nilai tambah atas Hasil Produksi dengan membandingkan nilai ekspor Hasil Produksi dan nilai impor Barang dan Bahan yang digunakan; dan c. hal lain yang diperlukan penelitian berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai perusahaan KITE Pembebasan. (9) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diperlukan informasi lebih lanjut, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU dapat meminta konfirmasi atau data pendukung kepada Perusahaan KITE Pembebasan. (10) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian terhadap nilai tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b, nilai ekspor Hasil Produksi lebih kecil dibandingkan nilai impor Barang dan Bahan yang digunakan, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU meminta bukti berupa data pendukung yang menunjukkan adanya kondisi yang menyebabkan nilai ekspor lebih kecil dibanding nilai impor. (11) Perusahaan KITE Pembebasan harus memberikan konfirmasi atau data pendukung yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat (10) dan/atau perbaikan data paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan. (12) Terhadap konfirmasi atau data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (11), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU melakukan: a. penelitian; dan/atau b. monitoring dan/atau evaluasi apabila diperlukan. (13) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian dan/atau monitoring dan/atau evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (12), ditemukan nilai ekspor lebih kecil dari pada nilai impor disebabkan adanya penyalahgunaan fasilitas berupa kecurangan seperti penggantian Barang dan Bahan dengan barang lain, Barang dan Bahan yang
yang diajukan dalam laporan pertanggungjawaban ditolak. (14) Dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan tidak menyampaikan konfirmasi atau data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (11), penelitian tetap dilakukan berdasarkan data laporan pertanggungjawaban yang tersedia.
