Pasal 28
pasal.id
(1) Laporan pertanggungjawaban atas Barang dan Bahan yang diselesaikan dengan cara diekspor atau dilakukan penyerahan Hasil Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) paling sedikit memuat informasi mengenai: a. Hasil Produksi serta pemakaian Barang dan Bahan (konversi); dan b. sisa proses produksi (scrap/waste). (2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memenuhi ketentuan:
a. kebenaran impor dan/atau pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3); b. kebenaran realisasi ekspor atau penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; dan c. Hasil Produksi memiliki nilai tambah. (3) Laporan pertanggungjawaban atas Barang dan Bahan yang diselesaikan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) sampai dengan ayat (7), ayat (14), dan ayat (15) paling sedikit memuat informasi mengenai: a. Barang dan Bahan Rusak, barang dalam proses (work in process) rusak, Hasil Produksi Rusak, Barang dan Bahan sisa, Barang dan Bahan tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan, dan/atau Barang dan Bahan yang tidak lagi digunakan untuk produksi; dan b. pemakaian Barang dan Bahan. (4) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit harus memenuhi ketentuan: a. kebenaran impor dan/atau pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3); dan b. kebenaran realisasi penyelesaian dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) sampai dengan ayat (7) dan Pasal 22 ayat (14) sampai dengan ayat (15). (5) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilengkapi dengan data pada: a. pemberitahuan pabean impor atau pemberitahuan pabean untuk pemasukan yang telah mendapatkan persetujuan pengeluaran dari Pejabat Bea dan Cukai; dan b. pemberitahuan pabean ekspor, pemberitahuan pabean untuk penyerahan dan/atau penyelesaian berupa:
- pemberitahuan pabean ekspor yang telah diterbitkan laporan hasil penelitian rekonsiliasi ekspor;
- pemberitahuan pabean ekspor melalui Pusat Logistik Berikat yang dilengkapi dengan dokumen Pemberitahuan Penggabungan Dan/Atau Pemecahan Barang Ekspor dan/atau Transhipment, yang telah diterbitkan laporan hasil penelitian rekonsiliasi ekspor;
- pemberitahuan pabean untuk penyerahan ke Perusahaan KITE Pembebasan lainnya atau Perusahaan KITE IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c yang barangnya telah diterima oleh Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM penerima barang;
- pemberitahuan pabean untuk penyerahan ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d yang telah mendapat persetujuan pemasukan ke Kawasan Berikat;
- pemberitahuan pabean untuk penyelesaian Barang dan Bahan Rusak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3), barang dalam proses (work in process) rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4), dan/atau Hasil Produksi Rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5) serta berita acara pemusnahan dalam hal diselesaikan dengan cara dimusnahkan; 6. pemberitahuan pabean untuk penyelesaian Barang dan Bahan Rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6), barang dalam proses (work in process) rusak, dan/atau Hasil Produksi Rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (7) serta berita acara penyelesaian dengan cara dirusak dalam hal diselesaikan dengan cara dirusak; atau 7. pemberitahuan pabean untuk penyelesaian Barang dan Bahan sisa atau tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan atau tidak lagi digunakan dalam proses produksi sebagaimana dimaksud dalam
