Pasal 27
pasal.id
(1) Perusahaan KITE Pembebasan wajib membuktikan penyelesaian atas seluruh Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sebagai pertanggungjawaban atas seluruh Barang dan Bahan. (2) Pertanggungjawaban atas seluruh Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam 1 (satu) laporan pertanggungjawaban atau lebih. (3) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal periode KITE Pembebasan berakhir.
(4) Kewajiban penyampaian laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terpenuhi apabila telah mendapatkan register. (5) SKP menyampaikan pemberitahuan pertama kepada Perusahaan KITE Pembebasan bahwa periode KITE Pembebasan akan segera berakhir dan terdapat saldo Barang dan Bahan yang belum disampaikan laporan pertanggungjawabannya, 30 (tiga puluh) hari sebelum periode KITE Pembebasan berakhir. (6) SKP menyampaikan pemberitahuan kedua kepada Perusahaan KITE Pembebasan bahwa periode KITE pembebasan telah berakhir dan terdapat saldo Barang dan Bahan yang belum disampaikan laporan pertanggungjawabannya, pada saat periode KITE pembebasan berakhir. (7) SKP menyampaikan pemberitahuan ketiga kepada Perusahaan KITE Pembebasan bahwa periode penyampaian laporan pertanggungjawaban akan segera berakhir dan terdapat saldo Barang dan Bahan yang belum disampaikan laporan pertanggungjawabannya, 30 (tiga puluh) hari sebelum batas waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban berakhir. (8) Dalam hal sampai berakhirnya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terdapat saldo Barang dan Bahan yang tidak disampaikan laporan pertanggungjawaban, SKP melakukan pembekuan fasilitas KITE Pembebasan dan Perusahaan KITE Pembebasan wajib melunasi: a. Bea Masuk atas Barang dan Bahan yang pada saat impor atau pemasukan mendapatkan fasilitas KITE Pembebasan; b. Bea Masuk Tambahan dalam hal Barang dan Bahan yang diimpor atau dimasukkan dikenakan Bea Masuk Tambahan; c. PPN atau PPN dan PPnBM atas Barang dan Bahan yang pada saat impor atau pemasukan mendapatkan fasilitas KITE Pembebasan; d. sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan; dan e. sanksi administrasi atas PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan, karena tidak memenuhi ketentuan pemberian fasilitas KITE Pembebasan. (9) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikecualikan dalam hal jumlah nilai Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, dan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang kurang dari atau sama dengan Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah). (10) Dalam hal saldo Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) terutang nilai Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, serta PPN atau PPN dan PPnBM kurang dari atau sama dengan Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah), diselesaikan dengan cara:
a. diajukan permohonan penyelesaian atas kewajiban oleh Perusahaan KITE Pembebasan; atau b. diakumulasi dan dilakukan penetapan tagihan pada akhir periode tahun berjalan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan Perusahaan KITE Pembebasan. (11) Atas penyelesaian saldo Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Perusahaan KITE Pembebasan wajib melunasi: a. Bea Masuk atas Barang dan Bahan yang pada saat impor atau pemasukan mendapatkan fasilitas KITE Pembebasan; b. Bea Masuk Tambahan apabila Barang dan Bahan yang diimpor atau dimasukkan dikenakan Bea Masuk Tambahan; c. PPN atau PPN dan PPnBM atas Barang dan Bahan yang pada saat impor atau pemasukan mendapatkan fasilitas KITE Pembebasan; d. sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan; dan e. sanksi administrasi atas PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (12) Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung besaran PPN atau PPN dan PPnBM yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c dan ayat (11) huruf c yaitu sebesar nilai impor atau pemasukan. (13) Saat terutangnya PPN atau PPN dan PPnBM yang wajib dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c dan ayat (11) huruf c yaitu pada saat impor atau pemasukan barang. (14) PPN atau PPN dan PPnBM yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c dan ayat (11) huruf c tidak dapat dikreditkan. (15) Atas pelunasan PPN atau PPN dan PPnBM yang dilakukan setelah saat terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (13), Perusahaan KITE Pembebasan dikenakan sanksi keterlambatan penyetoran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
