Pasal 26
pasal.id
(1) Perusahaan KITE Pembebasan dibebaskan dari kewajiban membayar: a. Bea Masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM atas Barang dan Bahan yang pada saat impor atau pemasukan mendapat fasilitas KITE Pembebasan; b. Bea Masuk Tambahan dalam hal Barang dan Bahan yang diimpor atau dimasukkan dikenakan Bea Masuk Tambahan;
c. sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan; dan d. sanksi administrasi atas PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan, atas Barang dan Bahan yang belum dipertanggungjawabkan, dalam hal terjadi keadaan tertentu. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kondisi kahar (force majeure) yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang. (3) Pembebasan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan dalam hal: a. Barang dan Bahan telah musnah atau hilang; dan b. periode KITE Pembebasan belum berakhir saat keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjadi. (4) Pembebasan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Wilayah atau KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan Perusahaan KITE Pembebasan dengan menerbitkan Keputusan Menteri. (5) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Perusahaan KITE Pembebasan menyampaikan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU dengan melampirkan: a. bukti keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) seperti surat keterangan dari instansi yang berwenang; dan b. pernyataan jenis, jumlah, dan uraian barang yang musnah atau hilang berdasarkan pemberitahuan pabean impor dan/atau pemasukan.
