Pasal 25
pasal.id
(1) Terhadap sisa proses produksi (scrap/waste) dapat dilakukan penyelesaian dengan cara dimusnahkan, diekspor, atau dijual kepada pihak lain di tempat lain dalam daerah pabean. (2) Sisa proses produksi (scrap/waste) dikecualikan dari penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila sisa proses produksi (scrap/waste) hilang dalam proses produksi berdasarkan karakteristiknya seperti menguap, menyublim, menyusut, dan/atau sejenisnya. (3) Perusahaan KITE Pembebasan wajib memberikan penjelasan atas sisa proses produksi (scrap/waste) yang hilang dalam proses produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan. (4) Pemusnahan dan/atau penjualan ke pihak lain di tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean penyelesaian barang fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor yang mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat lokasi pengolahan atau pabrik. (5) Dalam hal sisa proses produksi (scrap/waste) dijual kepada pihak lain di tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud ayat (1), Perusahaan KITE Pembebasan wajib:
a. membayar Bea Masuk sebesar 5% (lima persen) dikalikan harga jual; b. melunasi PPN atau PPN dan PPnBM atas Barang dan Bahan yang pada saat impor atau pemasukan mendapatkan fasilitas KITE Pembebasan; dan c. membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN dan PPnBM, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (6) Dalam hal sisa proses produksi (scrap/waste) dimusnahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemusnahan dilakukan dengan pengawasan Kantor Pabean yang mengawasi lokasi tempat pengolahan atau pabrik. (7) Dalam hal sisa proses produksi (scrap/waste) tidak dilakukan penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau secara fisik tidak terdapat di lokasi perusahaan KITE Pembebasan pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktorat Jenderal Pajak, Perusahaan KITE Pembebasan wajib: a. membayar Bea Masuk sebesar 5% (lima persen) dikalikan harga wajar; dan b. melunasi PPN atau PPN dan PPnBM atas Barang dan Bahan yang pada saat impor atau pemasukan mendapatkan fasilitas KITE Pembebasan. (8) Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung besaran PPN atau PPN dan PPnBM yang wajib dilunasi sebagaimana dimaksud pada: a. ayat (5) huruf b yaitu sebesar harga jual; dan b. ayat (7) huruf b yaitu sebesar harga wajar. (9) Saat terutangnya PPN atau PPN dan PPnBM yang harus dilunasi sebagaimana dimaksud pada: a. ayat (5) huruf b yaitu pada saat penyerahan barang; dan b. ayat (7) huruf b yaitu pada saat impor atau pemasukan. (10) Dalam hal pelunasan PPN atau PPN dan PPnBM dilakukan setelah saat terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Perusahaan KITE Pembebasan dikenakan sanksi keterlambatan penyetoran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
