Pasal 24
pasal.id
(1) Atas Barang dan Bahan yang tidak dilakukan penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) sampai dengan ayat (7), ayat (14), atau ayat (15), Perusahaan KITE Pembebasan wajib melunasi: a. Bea Masuk atas Barang dan Bahan yang pada saat impor atau pemasukan mendapatkan fasilitas KITE Pembebasan; b. Bea Masuk Tambahan dalam hal Barang dan Bahan yang diimpor atau dimasukkan dikenakan Bea Masuk Tambahan;
c. PPN atau PPN dan PPnBM atas Barang dan Bahan yang pada saat impor atau pemasukan mendapatkan fasilitas KITE Pembebasan; d. sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan; dan e. sanksi administrasi atas PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan, karena tidak memenuhi ketentuan pemberian fasilitas KITE Pembebasan. (2) Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung besaran PPN atau PPN dan PPnBM yang harus dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebesar nilai impor atau pemasukan. (3) Saat terutangnya PPN atau PPN dan PPnBM yang harus dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu pada saat impor atau pemasukan. (4) PPN atau PPN dan PPnBM yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat dikreditkan.
