Pasal 23
pasal.id
(1) Perusahaan KITE Pembebasan yang akan melakukan pemusnahan, penyelesaian dengan cara dirusak atau pengembalian (retur) terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) sampai dengan ayat (7), ayat (14), dan ayat (15), harus mengajukan pemberitahuan pabean penyelesaian barang fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor dan mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat lokasi pengolahan atau pabrik. (2) Pemusnahan atau penyelesaian dengan cara dirusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Barang dan Bahan Rusak, barang dalam proses (work in process) rusak, dan Hasil Produksi Rusak, yang sifatnya lekas busuk dan/atau membahayakan kesehatan, dapat dilakukan terlebih dahulu dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi tempat pengolahan atau pabrik. (3) Perusahaan KITE Pembebasan yang akan melakukan ekspor kembali Barang dan Bahan Rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) atau Barang dan Bahan sisa, tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan atau tidak lagi digunakan untuk produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (14), harus
mengajukan permohonan persetujuan ekspor kembali kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan. (4) Permohonan ekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilampiri dengan invoice dan packing list dan disampaikan secara elektronik melalui SKP atau secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU. (5) Terhadap ekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku ketentuan sebagai berikut: a. jenis barang harus sesuai dengan yang diberitahukan pada pemberitahuan impor barang; dan b. jumlah barang yang diajukan dalam permohonan tidak melebihi jumlah barang yang diberitahukan pada pemberitahuan impor barang. (6) Terhadap barang yang dilakukan ekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pemeriksaan fisik barang. (7) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan barang yang diekspor kembali berbeda dengan persetujuan yang diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU, diserahkan kepada unit pengawasan untuk dilakukan penelitian dan diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan di bidang kepabeanan. (8) Ketentuan mengenai pengenaan bea keluar atas barang ekspor kembali dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemungutan bea keluar. (9) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
