Pasal 22
pasal.id
(1) Barang dan Bahan yang diimpor dan/atau dimasukkan oleh Perusahaan KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), diselesaikan dengan cara Diolah, Dirakit, dan/atau Dipasang untuk diekspor atau dilakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2). (2) Barang dan Bahan yang dimasukkan oleh Perusahaan KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), diselesaikan dengan cara Diolah, Dirakit, dan/atau Dipasang untuk diekspor: a. ke luar daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a; dan/atau b. melalui Pusat Logistik Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b.
(3) Barang dan Bahan Rusak, yang tidak dapat Diolah, Dirakit, atau Dipasang, diselesaikan dengan cara dimusnahkan, diekspor kembali, atau dikembalikan. (4) Barang dalam proses (work in process) rusak sehingga tidak dapat Diolah, Dirakit, dan/atau Dipasang, diselesaikan dengan cara dimusnahkan. (5) Hasil Produksi Rusak diselesaikan dengan cara dimusnahkan. (6) Barang dan Bahan Rusak, yang karena sifat barang tersebut tidak dapat dimusnahkan, dan tidak dapat diekspor kembali atau dikembalikan, diselesaikan dengan cara dirusak. (7) Barang dalam proses (work in process) rusak dan Hasil Produksi Rusak, yang karena sifat barang tersebut tidak dapat dimusnahkan, diselesaikan dengan cara dirusak. (8) Penyelesaian dengan cara dirusak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dilakukan dengan mengubah bentuk menjadi tidak sempurna dan tidak utuh serta mengubah fungsi sehingga tidak dapat digunakan kembali sebagaimana fungsi sebelum dirusak. (9) Penyelesaian dengan cara dimusnahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dan/atau dirusak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dilakukan di bawah pengawasan Kantor Pabean. (10) Terhadap hasil penyelesaian dengan cara dirusak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7), Perusahaan KITE Pembebasan wajib: a. membayar Bea Masuk sebesar:
- 5% (lima persen) dikalikan harga jual, dalam hal tarif Bea Masuk umum (Most Favoured Nation) Barang dan Bahannya 5% (lima persen) atau lebih; atau
- tarif yang berlaku dikalikan harga jual, dalam hal tarif Bea Masuk umum (Most Favoured Nation) Barang dan Bahannya kurang dari 5% (lima persen); b. melunasi PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat impor atau pemasukan mendapatkan fasilitas KITE Pembebasan; dan c. membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN dan PPnBM, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (11) Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung besarnya PPN atau PPN dan PPnBM yang harus dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b sebesar harga jual. (12) Saat terutangnya PPN atau PPN dan PPnBM yang harus dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b
yaitu bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a. (13) Dalam hal pelunasan PPN atau PPN dan PPnBM dilakukan setelah saat terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (12) Perusahaan KITE Pembebasan dikenakan sanksi keterlambatan penyetoran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (14) Barang dan Bahan sisa, tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan, atau tidak lagi digunakan untuk produksi, yang diimpor dari luar daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dapat diekspor kembali atau dimusnahkan. (15) Barang dan Bahan tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan, yang dimasukkan dari tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) atau ayat (3) dapat dikembalikan (retur) atau dimusnahkan dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat lokasi pengolahan atau pabrik. (16) Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7), ayat (14), dan ayat (15) wajib dilakukan dalam periode KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
