Pasal 21
pasal.id
(1) Atas penyerahan Hasil Produksi ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d, berlaku ketentuan: a. tidak memiliki kandungan Barang dan Bahan yang berasal dari pemasukan Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3); b. menggunakan pemberitahuan pabean penyelesaian barang asal impor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor; c. melunasi PPN atau PPN dan PPnBM atas Barang dan Bahan yang pada saat impor atau pemasukan mendapatkan fasilitas KITE Pembebasan; dan d. Perusahaan KITE Pembebasan yang menyerahkan Hasil Produksi wajib membuat faktur pajak serta memungut PPN atau PPN dan PPnBM, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung besaran PPN atau PPN dan PPnBM yang harus dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebesar nilai impor dan/atau pemasukan. (3) PPN atau PPN dan PPnBM yang harus dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terutang pada saat penyerahan barang. (4) Dalam hal pelunasan PPN atau PPN dan PPnBM dilakukan setelah saat terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perusahaan KITE Pembebasan dikenakan sanksi keterlambatan penyetoran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (5) Penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d mendapat penangguhan Bea Masuk. (6) Tanggung jawab atas Bea Masuk yang terutang atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d beralih ke Kawasan Berikat terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean penyelesaian barang asal impor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor. (7) Penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban atas Barang dan Bahan dalam hal dilakukan dalam periode KITE pembebasan dan telah mendapat persetujuan pemasukan ke Kawasan Berikat.
