Pasal 18
pasal.id
(1) Atas ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a, Perusahaan KITE Pembebasan wajib: a. memberitahukan ekspor sebagai kategori ekspor dengan fasilitas KITE Pembebasan; dan b. mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, pada pemberitahuan pabean ekspor. (2) Dalam hal pemberitahuan pabean ekspor tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas ekspor dimaksud tidak dapat digunakan untuk laporan pertanggungjawaban Barang dan Bahan. (3) Atas ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a, dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban Barang dan Bahan yang mendapat fasilitas KITE Pembebasan sepanjang telah diterbitkan laporan hasil penelitian rekonsiliasi ekspor. (4) Laporan hasil penelitian rekonsiliasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh SKP. (5) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal perkiraan ekspor, laporan hasil penelitian rekonsiliasi
ekspor tidak terbit, Perusahaan KITE Pembebasan dapat mengajukan penerbitan laporan hasil penelitian rekonsiliasi ekspor dengan menginput data pemberitahuan pabean ekspor dan mengunggah dokumen pendukung pada SKP. (6) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa: a. persetujuan pembetulan pemberitahuan pabean ekspor, dalam hal dilakukan pembetulan pemberitahuan pabean ekspor; b. invoice; c. packing list; dan d. bill of lading, house bill of lading, dan/atau air way bill. (7) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU melakukan penelitian terhadap pengajuan penerbitan laporan hasil penelitian rekonsiliasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (8) Dalam hal hasil penelitian menunjukkan kesesuaian, diterbitkan laporan hasil penelitian rekonsiliasi ekspor melalui SKP dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal dokumen diterima secara lengkap. (9) Dalam hal hasil penelitian menunjukkan ketidaksesuaian, pengajuan penerbitan laporan hasil penelitian rekonsiliasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikembalikan melalui SKP dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal dokumen diterima secara lengkap.
