Pasal 19
pasal.id
(1) Atas ekspor melalui Pusat Logistik Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, Perusahaan KITE Pembebasan wajib: a. mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan; dan b. mencantumkan Perusahaan KITE Pembebasan sebagai eksportir pada pemberitahuan pabean ekspor. (2) Dalam hal pemberitahuan pabean ekspor tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ekspornya tidak dapat digunakan untuk laporan pertanggungjawaban Barang dan Bahan. (3) Atas ekspor melalui Pusat Logistik Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban atas Barang dan Bahan apabila Hasil Produksi telah dikeluarkan dari Pusat Logistik Berikat ke pelabuhan muat untuk diekspor dan telah diterbitkan laporan hasil penelitian rekonsiliasi ekspor.
(4) Laporan hasil penelitian rekonsiliasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh SKP. (5) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal perkiraan ekspor, laporan hasil penelitian rekonsiliasi ekspor tidak terbit, Perusahaan KITE Pembebasan dapat mengajukan penerbitan laporan hasil penelitian rekonsiliasi ekspor dengan menginput data pemberitahuan pabean ekspor dan mengunggah dokumen pendukung pada SKP paling sedikit berupa: a. salinan pemberitahuan pabean ekspor melalui Pusat Logistik Berikat; b. salinan dokumen Pemberitahuan Penggabungan dan/atau Pemecahan Barang Ekspor dan/atau Transhipment; c. salinan Nota Pelayanan Ekspor; d. invoice; e. packing list; dan f. bill of lading, house bill of lading, atau air way bill. (6) Terhadap pengajuan penerbitan laporan hasil penelitian rekonsiliasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU melakukan penelitian. (7) Dalam hal hasil penelitian menunjukkan kesesuaian, diterbitkan laporan hasil penelitian rekonsiliasi ekspor melalui SKP dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal dokumen diterima secara lengkap. (8) Dalam hal hasil penelitian menunjukkan ketidaksesuaian, pengajuan penerbitan laporan hasil penelitian rekonsiliasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikembalikan melalui SKP dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal dokumen diterima secara lengkap. (9) Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ekspor dan Pusat Logistik Berikat.
