Pasal 17
pasal.id
atau penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; b. saldo Barang dan Bahan yang belum dilakukan ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 atau penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan c. Barang dan Bahan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, yang menunjuk pemberitahuan pabean impor dan/atau pemberitahuan pabean untuk pemasukan. (7) Hasil audit kepabeanan dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban atas penyelesaian Barang dan Bahan. (8) Pelaksanaan audit kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai audit kepabeanan. (9) Pelaksanaan audit dalam periode tertentu tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pada periode audit dimaksud. (10) Dalam hal berdasarkan penetapan kembali melalui penelitian ulang atau audit ditemukan adanya ketidaksesuaian nilai pabean yang menyebabkan terjadinya kekurangan pembayaran terhadap Barang dan Bahan yang belum dilakukan penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), dilakukan penyesuaian jaminan dan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan. (11) Dalam hal berdasarkan penetapan kembali melalui penelitian ulang atau audit ditemukan kekurangan pembayaran karena pembebanan tarif terhadap Barang dan Bahan yang belum dilakukan penyelesaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), dilakukan penyesuaian jaminan dan melakukan pembayaran kekurangan pungutan pajak.
