Pasal 16
pasal.id
(1) Perusahaan KITE Pembebasan dapat mensubkontrakkan pengerjaan berupa pengolahan, perakitan, atau pemasangan kepada penerima subkontrak di luar daerah pabean, dengan persetujuan Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan. (2) Kegiatan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam hal secara teknis pekerjaan subkontrak tersebut: a. tidak dapat dikerjakan di dalam daerah pabean; atau b. tidak dapat memenuhi standar mutu apabila dikerjakan di dalam daerah pabean. (3) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan KITE Pembebasan mengajukan
permohonan izin subkontrak luar daerah pabean kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, dengan menyampaikan informasi yang paling sedikit memuat keterangan: a. alasan perlunya dilakukan kegiatan subkontrak kepada penerima subkontrak di luar daerah pabean; b. rincian jenis, jumlah, spesifikasi, identitas, dan perkiraan nilai barang yang akan disubkontrakkan; c. rincian jenis, jumlah, spesifikasi, identitas, dan perkiraan nilai barang hasil kegiatan subkontrak; d. pelabuhan tempat pelaksanaan ekspor; e. jenis kegiatan subkontrak; dan f. perkiraan jangka waktu pengerjaan subkontrak di luar daerah pabean. (4) Permohonan izin subkontrak luar daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit dilampiri dengan dokumen pendukung berupa kontrak dengan subkontraktor di luar daerah pabean. (5) Permohonan izin subkontrak luar daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara elektronik melalui SKP atau disampaikan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU. (6) Atas permohonan izin subkontrak luar daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU memberikan persetujuan atau penolakan paling lambat: a. 5 (lima) jam kerja setelah permohonan izin subkontrak luar daerah pabean diterima secara lengkap, dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik; atau b. 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan izin subkontrak luar daerah pabean diterima secara lengkap, dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis. (7) Kegiatan subkontrak di luar daerah pabean diberitahukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean ekspor dengan ketentuan sebagai berikut: a. kolom jenis ekspor diisi dengan jenis ekspor yang akan diimpor kembali; b. mencantumkan nomor Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan; dan c. dilampiri dengan surat persetujuan izin subkontrak di luar daerah pabean. (8) Terhadap barang ekspor untuk subkontrak di luar daerah pabean dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi: a. penelitian dokumen; dan b. pemeriksaan fisik. (9) Tata cara penyampaian pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan persetujuan pengeluaran atas barang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang ekspor. (10) Barang hasil pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diimpor kembali dengan ketentuan sebagai berikut: a. mendapat pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, apabila Perusahaan KITE Pembebasan dapat membuktikan barang yang diimpor kembali merupakan barang yang disubkontrakkan ke luar daerah pabean; dan b. atas bagian-bagian (parts) yang ditambahkan serta biaya pengerjaannya termasuk ongkos angkutan dan asuransi dikenakan Bea Masuk dan/atau pajak dalam rangka impor. (11) Untuk mendapatkan pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a, Perusahaan KITE Pembebasan mengajukan permohonan pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan disertai dengan rincian jumlah dan jenis barang serta nilai pabean yang dimintakan pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, dan dilampiri dengan: a. pemberitahuan pabean ekspor; b. invoice yang mencantumkan harga bagian-bagian (parts) pengganti/yang ditambahkan dan/atau biaya perbaikan/pengerjaan; c. bill of lading, sea way bill, dan/atau air way bill pada saat ekspor dan impor; d. surat persetujuan subkontrak di luar daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (6); dan e. surat keterangan dari pihak terkait di luar negeri yang menjelaskan bahwa barang yang akan diimpor merupakan barang hasil kegiatan subkontrak. (12) Permohonan pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (11) disampaikan secara elektronik melalui SKP atau disampaikan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU. (13) Atas permohonan pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (11), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM atas impor kembali
barang yang telah diekspor dalam rangka subkontrak luar daerah pabean atau surat penolakan paling lambat: a. 5 (lima) jam kerja setelah permohonan pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM diterima secara lengkap, dalam hal permohonan pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM disampaikan secara elektronik; atau b. 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM diterima secara lengkap, dalam hal permohonan pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM disampaikan secara tertulis. (14) Atas impor kembali hasil pengerjaan subkontrak di luar daerah pabean yang diberitahukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean impor, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. diberitahukan dengan menggunakan jenis pemberitahuan pabean impor untuk dipakai dengan jenis fasilitas impor untuk barang yang diimpor kembali dengan menggunakan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor; b. melampirkan surat persetujuan subkontrak di luar daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (6); c. mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan; dan d. mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM atas impor kembali barang yang telah diekspor dalam rangka subkontrak luar daerah pabean. (15) Terhadap impor kembali hasil pengerjaan subkontrak di luar daerah pabean dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi: a. penelitian dokumen; dan b. pemeriksaan fisik. (16) Dalam hal hasil pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (15) menunjukkan kesesuaian jumlah dan jenis barang yang diberitahukan, terhadap barang hasil subkontrak diperlakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (10). (17) Dalam hal hasil pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (15) menunjukkan adanya ketidaksesuaian jumlah dan/atau jenis barang yang diberitahukan, dilakukan penelitian lebih lanjut oleh unit pengawasan. (18) Surat permohonan izin subkontrak di luar daerah pabean, disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(19) Surat permohonan pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM atas hasil kegiatan pengolahan, perakitan, atau pemasangan oleh penerima subkontrak di luar daerah pabean, disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
