Pasal 15
pasal.id
(1) Perusahaan KITE Pembebasan dapat mensubkontrakkan sebagian dari kegiatan pengolahan, perakitan, atau pemasangan Barang dan Bahan kepada penerima subkontrak yang tercantum dalam Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan. (2) Perusahaan KITE Pembebasan dapat melakukan pembongkaran Barang dan Bahan dari pelabuhan bongkar untuk dilakukan kegiatan subkontrak di lokasi perusahaan penerima subkontrak dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan. (3) Atas pengeluaran Barang dan Bahan untuk subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemasukan
kembali hasil pekerjaan subkontrak ke Perusahaan KITE Pembebasan berlaku ketentuan sebagai berikut: a. pengeluaran dan pemasukan kembali pekerjaan subkontrak menggunakan dokumen subkontrak KITE yang dilampiri dengan dokumen internal Perusahaan KITE Pembebasan; dan b. dicatat dalam sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory). (4) Atas pengeluaran Barang dan Bahan untuk subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemasukan kembali hasil pekerjaan subkontrak ke Perusahaan KITE Pembebasan, tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM. (5) Perusahaan KITE Pembebasan dapat mensubkontrakkan seluruh kegiatan pengolahan, perakitan, atau pemasangan atas kelebihan kontrak yang tidak dapat dikerjakan karena keterbatasan kapasitas produksi kepada penerima subkontrak yang tercantum dalam Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, dengan ketentuan Perusahaan KITE Pembebasan: a. berstatus perusahaan terbuka yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh masyarakat; b. telah mendapatkan pengakuan sebagai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator); c. merupakan importir yang telah ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan; atau d. merupakan perusahaan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dengan kategori risiko rendah, dengan persetujuan Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan. (6) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Perusahaan KITE Pembebasan mengajukan permohonan izin subkontrak kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU dilampiri dengan: a. paparan mengenai kapasitas produksi; dan b. perjanjian kerja sama subkontrak yang paling sedikit memuat uraian pekerjaan yang dilakukan. (7) Dalam hal Perusahaan KITE Pembebasan mensubkontrakkan kegiatan pengolahan, perakitan, atau pemasangan kepada penerima subkontrak yang belum tercantum dalam Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, Perusahaan KITE Pembebasan wajib mengajukan permohonan izin terlebih dahulu kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan, disertai dengan dokumen pendukung yang paling sedikit berupa: a. kontrak kegiatan subkontrak; dan b. izin usaha pengusaha subkontrak. (8) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) disampaikan secara elektronik melalui SKP atau secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU.
(9) Atas permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU memberikan persetujuan atau penolakan paling lambat: a. 5 (lima) jam kerja setelah permohonan izin diterima secara lengkap, dalam hal permohonan izin disampaikan secara elektronik; atau b. 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan izin diterima secara lengkap, dalam hal permohonan izin disampaikan secara tertulis atau dilakukan pemeriksaan lapangan. (10) Persetujuan atas permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan (7) hanya berlaku untuk 1 (satu) kali kegiatan subkontrak. (11) Dalam hal subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) akan dilakukan secara tetap dan/atau berulang, Perusahaan KITE Pembebasan harus mengajukan perubahan data penerima subkontrak dalam Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan. (12) Hasil kegiatan subkontrak dapat langsung dilakukan ekspor oleh Perusahaan KITE Pembebasan dari lokasi perusahaan penerima subkontrak dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah yang menerbitkan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan. (13) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (14) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (15) Dokumen subkontrak KITE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
