PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang RUANG LINGKUP PENGELOLAAN PENJAMINAN...
Pasal 9
BAB 3 — TATA KELOLA PENJAMINAN BUPI
(1) BUPI melaksanakan tata kelola penjaminan untuk menjaga kredibilitas Penjaminan BUPI. (2) Tata kelola penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hal-hal sebagai berikut: a. penempatan kekayaan dalam bentuk investasi; b. kecukupan likuiditas; c. kecukupan modal; dan d. pengelolaan risiko.
