Pasal 10
BAB 3 — TATA KELOLA PENJAMINAN BUPI
(1) BUPI melakukan penempatan kekayaan dalam bentuk investasi dengan tujuan untuk menambah kekayaan BUPI. (2) Penempatan kekayaan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan atas porsi tertentu kekayaan BUPI pada instrumen keuangan terpilih. (3) BUPI menyusun dan MENETAPKAN kebijakan dan strategi investasi yang minimal mencakup aspek: a. jumlah porsi kekayaan maksimal yang disetujui untuk diinvestasikan; b. komposisi penempatan pada instrumen investasi; dan c. selera risiko. (4) Dalam melakukan investasi, BUPI memperhatikan: a. risiko likuiditas; b. risiko solvabilitas; c. kapasitas Penjaminan BUPI; d. keberlangsungan BUPI sebagai perseroan; dan e. maksud dan tujuan BUPI sebagai instrumen kebijakan fiskal. (5) Instrumen keuangan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. deposito berjangka, termasuk deposit on call dan sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non negotiable certificate deposit) pada bank; b. surat berharga negara; c. surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA; d. surat utang korporasi dan Sukuk korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam bursa efek; dan e. reksa dana.
