PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang RUANG LINGKUP PENGELOLAAN PENJAMINAN...
Pasal 11
BAB 3 — TATA KELOLA PENJAMINAN BUPI
(1) Pengambilan keputusan atas kebijakan dan strategi investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), dilakukan sesuai dengan kaidah tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan prinsip kehati- hatian. (2) BUPI meninjau ulang kebijakan dan strategi investasi yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), minimal setiap 1 (satu) tahun sekali.
