Pasal 12
BAB 3 — TATA KELOLA PENJAMINAN BUPI
Investasi berupa deposito berjangka, termasuk deposit on call dan sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non negotiable certificate deposit) pada bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) huruf a harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. minimal memiliki peringkat AA atau yang setara dari lembaga pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan; b. pada setiap bank umum persero paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal BUPI dan pada setiap bank di luar bank umum persero paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal BUPI; dan c. investasi berupa penempatan dana pada bank kategori kelompok bank berdasarkan modal inti 1 paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari modal inti (tier 1) bank yang bersangkutan.
