PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang RUANG LINGKUP PENGELOLAAN PENJAMINAN...
Pasal 8
BAB 2 — RUANG LINGKUP PENJAMINAN BUPI
Pedoman Penjaminan BUPI dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) mempertimbangkan:
a. sifat dan/atau karakteristik penjaminan sebagai perjanjian yang bersifat ikutan (assesoir) terhadap perjanjian pokok; b. sifat dan/atau karakteristik pembiayaan dan jenis risiko yang dijamin; c. prosedur pemberian dan pelaksanaan yang transparan dan akuntabel, serta kredibilitas Penjaminan BUPI di sisi Penerima Jaminan; dan d. tidak menghilangkan sifat dan/atau karakteristik Penjaminan BUPI sebagai Penjaminan Pemerintah.
