Pasal 24
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menelaah dan mengevaluasi laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2). (2) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat memanggil dan/atau meminta data serta informasi dari BUPI untuk mengklarifikasi laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2). (3) Berdasarkan hasil telaahan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan. (4) Hasil telaahan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pertimbangan dalam menentukan rencana kegiatan BUPI. (5) Rekomendasi kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan minimal 1 (satu) kali dalam setahun.
