PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang RUANG LINGKUP PENGELOLAAN PENJAMINAN...
Pasal 25
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam hal BUPI tidak menyampaikan laporan dalam batas waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (6) dan ayat (7), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko memberikan teguran tertulis kepada Direksi BUPI dengan tembusan Menteri Keuangan. (2) Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi bahan evaluasi untuk kinerja Direksi BUPI.
