Pasal 23
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan BUPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), BUPI wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan triwulanan; b. laporan semesteran; dan c. laporan tahunan. (3) Laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a minimal memuat informasi: a. pengelolaan risiko atas setiap jenis penjaminan; b. pengelolaan investasi; dan c. perkembangan, proyeksi, dan rencana mitigasi pemenuhan Gearing Ratio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6). (4) Laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b minimal memuat informasi: a. pengelolaan risiko atas setiap jenis penjaminan; b. pengelolaan investasi; c. perkembangan, proyeksi, dan rencana mitigasi pemenuhan Gearing Ratio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6); d. kegiatan usaha; dan e. proyeksi likuiditas. (5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c minimal memuat informasi: a. pengelolaan risiko atas setiap jenis penjaminan; b. pengelolaan investasi; c. perkembangan, proyeksi, dan rencana mitigasi pemenuhan Gearing Ratio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6); d. kegiatan usaha; e. proyeksi likuiditas; dan f. rencana aksi. (6) Kewajiban laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah periode dimaksud berakhir.
(7) Dalam hal diperlukan, Menteri Keuangan dapat meminta laporan sewaktu-waktu kepada BUPI dan BUPI menyampaikan laporan dimaksud paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak permintaan disampaikan atau ditetapkan lain.
