Pasal 22
BAB 4 — DUKUNGAN PEMERINTAH TERHADAP BUPI
(1) Menteri Keuangan melakukan langkah-langkah yang terencana dan diperlukan untuk memastikan agar BUPI mampu melaksanakan tugasnya selaku penjamin dengan baik, dan memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Penjaminan BUPI. (2) Langkah-langkah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pemberian penjaminan balik (counter guarantee) atas Penjaminan BUPI, yang berlaku khusus pada proyek KPBU; b. upaya terencana untuk menjaga kapasitas penjaminan BUPI yang dilakukan melalui penambahan modal sesuai dengan mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c. penambahan modal sebagaimana dimaksud pada huruf b, mempertimbangkan pula minimal tambahan risiko dan tambahan proyek yang akan dijamin; d. pemberian kompensasi atas pelaksanaan tugas Pemerintah; e. penyelesaian hak regres BUPI kepada pihak Terjamin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau f. pemberian dukungan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
