Pasal 21
BAB 3 — TATA KELOLA PENJAMINAN BUPI
(1) BUPI harus melaksanakan pengelolaan risiko atas kegiatan sebagai berikut: a. pemberian dan pelaksanaan Penjaminan BUPI berdasarkan Perjanjian Penjaminan BUPI; b. pemberian dan pelaksanaan penjaminan bersama Kementerian Keuangan dan BUPI berdasarkan perjanjian penjaminan bersama Kementerian Keuangan dan BUPI; c. pemberian dan pelaksanaan penjaminan bersama BUPI dengan lembaga keuangan multilateral dan/atau lembaga keuangan lainnya berdasarkan pembagian risiko (risk sharing) dan/atau pembagian nilai penjaminan (risk amount) dalam perjanjian penjaminan bersama; d. pemberian dan pelaksanaan penjaminan kembali BUPI dengan lembaga keuangan multilateral dan/atau lembaga keuangan lainnya dalam perjanjian penjaminan kembali; e. penempatan kekayaan dalam bentuk investasi; dan f. operasional perusahaan sehari-hari. (2) Dalam rangka pengelolaan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUPI membangun sistem pengelolaan risiko secara terpadu dengan memperhatikan kaidah tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
