PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang RUANG LINGKUP PENGELOLAAN PENJAMINAN...
Pasal 20
BAB 3 — TATA KELOLA PENJAMINAN BUPI
Dalam rangka mengoptimalkan kapasitas penjaminan dan memperluas skema penjaminan, BUPI dapat melakukan: a. upaya pelaksanaan penjaminan kembali (re-guarantee); b. upaya pelaksanaan penjaminan bersama (co-guarantee);
c. kerja sama dengan lembaga keuangan nasional maupun internasional; dan/atau d. inovasi produk penjaminan beserta turunannya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
