Pasal 19
BAB 3 — TATA KELOLA PENJAMINAN BUPI
(1) Dalam rangka mengoptimalkan kapasitas penjaminan, BUPI wajib menjaga kecukupan modal dengan menggunakan Gearing Ratio. (2) Gearing Ratio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perbandingan antara total nilai penjaminan dengan ekuitas pada waktu tertentu. (3) Nilai penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan mempertimbangkan: a. risiko penjaminan yang efektif; dan b. risiko penjaminan yang akan efektif. (4) Gearing Ratio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan. (5) BUPI harus menyusun rencana mitigasi untuk memenuhi ketentuan Gearing Ratio yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Rencana mitigasi pemenuhan ketentuan Gearing Ratio sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Risiko dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai bagian dari laporan triwulanan. (7) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara meninjau kembali besaran Gearing Ratio yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama setiap 2 (dua) tahun sekali.
