Pasal 18
BAB 3 — TATA KELOLA PENJAMINAN BUPI
(1) BUPI harus melakukan analisis risiko atas kecukupan likuiditas dan menjaga kecukupan likuiditas secara berkesinambungan sesuai dengan kaidah tata kelola
perusahaan yang baik (good corporate governance). (2) Dalam rangka menjaga kecukupan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUPI dapat melakukan kerja sama dengan lembaga keuangan nasional dan/atau internasional yang dituangkan dalam perjanjian dukungan likuiditas. (3) Perjanjian dukungan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh BUPI dan penyedia dukungan likuiditas. (4) Penyediaan dukungan likuiditas dari lembaga keuangan kepada BUPI dilakukan melalui instrumen keuangan yang tersedia pada pasar keuangan, sepanjang memenuhi kriteria: a. berbentuk pinjaman konvensional atau pembiayaan syariah kepada BUPI; dan b. ketersediaan dana pada saat dibutuhkan oleh BUPI (standby loan).
