PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang RUANG LINGKUP PENGELOLAAN PENJAMINAN...
Pasal 16
BAB 3 — TATA KELOLA PENJAMINAN BUPI
Investasi berupa reksa dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) huruf e harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. jumlah alokasi investasi pada reksa dana paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi; b. merupakan produk reksa dana yang dikelola oleh manajer investasi; c. jumlah penempatan investasi reksa dana pada setiap manajer investasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah alokasi investasi pada reksa dana sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan d. manajer investasi sebagaimana dimaksud pada huruf b harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- memiliki izin usaha sebagai perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
- tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
- memiliki wakil manajer investasi yang tidak pernah dikenai sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
