Pasal 15
BAB 3 — TATA KELOLA PENJAMINAN BUPI
Investasi berupa surat utang korporasi dan Sukuk korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) huruf d harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. untuk surat utang korporasi dan Sukuk korporasi yang diterbitkan oleh BUMN, pada saat penempatan, minimal memiliki peringkat AA atau yang setara dari lembaga pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan; b. untuk surat utang korporasi dan Sukuk korporasi yang diterbitkan oleh BUMD atau swasta, minimal memiliki peringkat AAA atau yang setara dari lembaga pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan; dan c. untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah modal BUPI dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal BUPI.
