Pasal 23
BAB 7 — PENGELOLAAN RISIKO
(1) PT KAI harus menyampaikan laporan secara berkala kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dan Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. laporan keuangan PT KAI secara semesteran dan tahunan; b. proyeksi kemungkinan Gagal Bayar untuk 1 (satu) tahun ke depan; c. laporan pelaksanaan rencana mitigasi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, termasuk pengelolaan risiko Gagal Bayar secara triwulanan dan tahunan; d. laporan arus kas pada saat diperlukan berdasarkan permintaan Penjamin sebelum tanggal jatuh tempo atas pembayaran Kewajiban Finansial berdasarkan Perjanjian Pinjaman, Perjanjian Perwaliamantan, atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantauan; e. laporan pengadaan Pinjaman atau penerbitan Obligasi paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah pelaksanaan pengadaan Pinjaman atau penerbitan Obligasi; dan f. laporan progres pembangunan proyek secara semesteran dan tahunan.
